Rabu, 11 Mei 2016

Pengaruh Distribusi Dana Sosial terhadap Peningkatan Jumlah Pengemis di Aceh



  Latar Belakang


       Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat setelah tragedi Tsunami Aceh 2004. Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Aceh saat ini mencapai 4.906.835 juta jiwa per 2014. Hal ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
       Setelah tragedi tersebut, para investor dan wisatawan berlomba-lomba masuk ke Aceh. Hal ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya perekonomian di Aceh. Namun hal ini justru tidak selaras dengan perkembangan tingkat kesejahteraan penduduk lokalnya. Badan Pusat Statistik menyebutkan, terdapat total 881,26 ribu jiwa penduduk miskin di Aceh per Maret 2014. Angka ini meningkat dari Maret 2013 yaitu sebanyak 842,42 ribu jiwa.
       Banyaknya jumlah penduduk miskin inilah yang pada akhirnya membuat sebagian dari penduduknya mengemis. Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh melansir, jumlah angkatan kerja dalam rentang waktu Agustus 2015 adalah sebanyak 2.182.824 jiwa dengan 216.806 jiwa diantaranya adalah pengangguran. Pengangguran dan orang-orang yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan adalah cikal bakal penyebab meningkatnya jumlah pengemis.
       Ketidakcukupan dana sosial yang disalurkan juga menjadi salah satu alasan lain  mengapa jumlah pengemis ini juga ikut meningkat. Fakta yang ditemukan di lapangan, masih adanya pengemis yang turun ke rumah-rumah masyarakat untuk mendapatkan bantuan. Dalam kasus ini adalah pengemis utusan Dayah/Pesantren/Sekolah Islam.
        Pengemis terdapat banyak jenisnya, diantaranya pengemis dengan membawa bayi atau balita, pengemis anak-anak dengan rentang usia 7-15 tahun, pengemis disabilitas, dan pengemis professional yang sudah teorganisir. Menurut penulis, pengemis utusan dayah ini dapat dikategorikan dalam pengemis teorganisir karena mereka datang secara rutin setiap beberapa bulan sekali ke daerah yang sama namun dengan alasan yang berbeda. Jika pada kedatangan pertama mereka meminta dengan alasan pembangunan dayah, maka bulan-bulan selanjutnya mereka akan datang dengan alasan pembangunan masjid, sumbangan anak yatim, dan kegiatan sosial lainnya.
       Pemerintah adalah pihak yang berperan penting dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 34 ayat 1, disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Selain Pemerintah Aceh, Badan Amil, Zakat, Infaq dan Sedekah (BAZIS) merupakan sebuah lembaga yang ikut bertanggung jawab dalam menyalurkan dana sosial guna mencegah meningkatnya jumlah penduduk miskin di Aceh. Pihak-pihak inilah yang bertanggung-jawab dalam menyalurkan dana sosial kepada pihak yang membutuhkan.
       Tetapi, fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pengemis yang turun ke rumah-rumah masyarakat untuk mendapatkan dana dalam menunjang kegiatan mereka. Hal ini menjadi alasan mengapa penulis mengambil judul ini sebagai pokok pemikiran dilakukannya pengamatan ini.

Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan pengemis?
2.      Apa yang dimaksud dengan kemiskinan?
3.      Bagaimana kriteria masyarakat yang digolongkan dalam keadaan miskin?
4.      Apa faktor penyebab turunnya  pengemis ke rumah-rumah masyarakat?
5.      Bagaimana distribusi dana sosial agar tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan?
6.      Bagaimana hubungan antara pengaruh dana sosial terhadap peningkatan jumlah pengemis di   Aceh?
7.  Bagaimana solusi yang dapat diberikan kepada pengemis agar  dapat meningkatkan kesejahteraan mereka?

 

0 komentar:

Posting Komentar