Latar Belakang
Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di
Indonesia yang mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat setelah tragedi
Tsunami Aceh 2004. Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Aceh saat ini
mencapai 4.906.835 juta jiwa per 2014. Hal ini terus meningkat dari tahun ke
tahun.
Setelah tragedi tersebut, para investor dan wisatawan
berlomba-lomba masuk ke Aceh. Hal ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya
perekonomian di Aceh. Namun hal ini justru tidak selaras dengan perkembangan
tingkat kesejahteraan penduduk lokalnya. Badan Pusat Statistik menyebutkan,
terdapat total 881,26 ribu jiwa penduduk miskin di Aceh per Maret 2014. Angka
ini meningkat dari Maret 2013 yaitu sebanyak 842,42 ribu jiwa.
Banyaknya jumlah penduduk miskin inilah yang pada
akhirnya membuat sebagian dari penduduknya mengemis. Badan Pusat Statistik
Provinsi Aceh melansir, jumlah angkatan kerja dalam rentang waktu Agustus 2015
adalah sebanyak 2.182.824 jiwa dengan 216.806 jiwa diantaranya adalah
pengangguran. Pengangguran dan orang-orang yang tidak memiliki keahlian dan
pendidikan adalah cikal bakal penyebab meningkatnya jumlah pengemis.
Ketidakcukupan
dana sosial yang disalurkan juga menjadi salah satu alasan lain mengapa jumlah pengemis ini juga ikut
meningkat. Fakta yang ditemukan di lapangan, masih adanya pengemis yang turun
ke rumah-rumah masyarakat untuk mendapatkan bantuan. Dalam kasus ini adalah
pengemis utusan Dayah/Pesantren/Sekolah Islam.
Pengemis
terdapat banyak jenisnya, diantaranya pengemis dengan membawa bayi atau balita,
pengemis anak-anak dengan rentang usia 7-15 tahun, pengemis disabilitas, dan
pengemis professional yang sudah teorganisir. Menurut penulis, pengemis utusan
dayah ini dapat dikategorikan dalam pengemis teorganisir karena mereka datang
secara rutin setiap beberapa bulan sekali ke daerah yang sama namun dengan
alasan yang berbeda. Jika pada kedatangan pertama mereka meminta dengan alasan
pembangunan dayah, maka bulan-bulan selanjutnya mereka akan datang dengan
alasan pembangunan masjid, sumbangan anak yatim, dan kegiatan sosial lainnya.
Pemerintah adalah pihak yang berperan penting dalam
hal peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945 pasal 34 ayat 1, disebutkan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Selain Pemerintah Aceh, Badan
Amil, Zakat, Infaq dan Sedekah (BAZIS) merupakan sebuah lembaga yang ikut
bertanggung jawab dalam menyalurkan dana sosial guna mencegah meningkatnya
jumlah penduduk miskin di Aceh. Pihak-pihak inilah yang bertanggung-jawab dalam
menyalurkan dana sosial kepada pihak yang membutuhkan.
Tetapi, fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan
bahwa masih ada pengemis yang turun ke rumah-rumah masyarakat untuk mendapatkan
dana dalam menunjang kegiatan mereka. Hal ini menjadi alasan mengapa penulis
mengambil judul ini sebagai pokok pemikiran dilakukannya pengamatan ini.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan pengemis?
2. Apa
yang dimaksud dengan kemiskinan?
3. Bagaimana
kriteria masyarakat yang digolongkan dalam keadaan miskin?
4. Apa
faktor penyebab turunnya pengemis ke
rumah-rumah masyarakat?
5. Bagaimana
distribusi dana sosial agar tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan?
6. Bagaimana
hubungan antara pengaruh dana sosial terhadap peningkatan jumlah pengemis di Aceh?
7. Bagaimana
solusi yang dapat diberikan kepada pengemis agar dapat meningkatkan kesejahteraan
mereka?
0 komentar:
Posting Komentar